Sabtu, 07 Januari 2012

Polemik POLIGAMI : Tinjauan dalam Prakteknya

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

PERTANYAAN :


Saya suami yang mempunyai 2 orang anak dan 2 orang istri...
Akan tetapi pernikahan saya dgn istri yg kedua tidak diketahui oleh orang tua saya dan istri pertama saya (tanpa seizin mereka). Saya menikah lagi karena keinginan tuk tidak mendekati zina... tapi sekarang-sekarang ini istri pertama dan orang tua saya sudah mengetahui saya menikah lagi. yang menjadi pertanyaan saya
  1. Salahkah pernikahan saya yg ke dua
  2. Istri pertama tidak mau dimadu dan meminta cerai sedangkan saya tidak menginginkan perceraian
  3. Hak asuh anak harus dgn siapa anak saya dua-duanya dari istri pertama. anak pertama usia 10 th yang kedua 3 tahun.
  4. Bagaimana cara saya meyakinkan istri pertama saya itu untuk tetap tidak bercerai.
trima kasih untuk memberikan solusi atas permasalahan saya ini. saya ucapkan trima kasih smoga ustad dan saya slalu dalam rido Ilahi.
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


RUJUKAN :
(QS. An Nisa [4] : 3)
(QS. Al Ahzab [33] : 36)
(al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 6128 – 6129)
JAWABAN :
silakan ditinjau tautan sebagai berikut :

Tidak ada komentar: